NAMA
LENGKAP :
…………………………….........................
NAMA
PANGGILAN
: …………………………….........................
TEMPAT TANGGAL
LAHIR : …………………………….........................
USIA :
................................................................
JENIS
KELAMIN
: …………………………….........................
AGAMA : …………………………….........................
HOBBI :
…………………………….........................
JUMLAH ANGGOTA
KELUARGA :
…………………………….........................
ANAK YANG
KE
: …………………………….........................
ASAL
SEKOLAH
: …………………………….........................
ALAMAT SISWA (TELP/HP)
: ……… …………………….........................
KECAMATAN /KABUPATEN
: …………………………….........................
KENDARAAN KE SEKOLAH :
…………………………….........................
PELAJARAN YANG DISUKAI
: …………………………….........................
PELAJARAN YANG TIDAK
DISUKAI :
…………………………….........................
KEGIATAN SISWA DILUAR SEKOLAH :
…………………………….........................
PRESTASI YANG PERNAH DICAPAI : Juara
I ……………… Tingkat……...
Juara
II ……………… Tingkat
…….
Juara
III ……………… Tingkat
…….
JARAK DARI RUMAH KE SEKOLAH : …………………KM
NAMA ORANG TUA/
WALI : AYAH
: …………………………….
IBU
:…………...........................
WALI :
……………………..........
AGAMA ORANG TUA /WALI :
AYAH : …………………………….
IBU
: …………………………….
WALI : …………………………….
PENDIDIKAN ORANG TUA
/WALI : AYAH : …………………………….
IBU
: …………………………….
WALI
: …………………………….
PEKERJAAN ORANG TUA
/WALI
: AYAH : …………………………….
IBU :
…………………………….
WALI : …………………………….
PENGHASILAN TIAP
BULAN :
AYAH : …………………………….
IBU :
…………………………….
WALI : …………………………….
ALAMAT ORANG TUA /WALI :
…………………………….........................
:
…………………………….........................
ALAMAT SELAMA
SEKOLAH
:
a.Asrama b.Kost c.Rumah
ALAMAT
KOST/ASRAMA/RUMAH :
…………………………….........................
(TELP/HP)
:
…………………………….........................
JUMLAH MOBILYANG
DIMILIKI
: …………………………….........................
JUMLAH SEPEDA MOTOR YG DIMILIKI :
…………………………….........................
RUMAH YANG DITEMPATI KELUARGA : Rumah
sendiri/ Kontrak /R.Dinas/……….
JUMLAH RUMAH YANG
DIMILIKI :
…………………………….........................
JUMLAH KAMAR YANG
DIMILIKI : …………………………….........................
JUMLAH BARANG
ELEKTRONIK : Komputer :
…………………………...
: Televisi :
…………………………...
: Tape Recorder : …………………………...
KEADAAN
RUMAH
: Perkotaan/ Pedesaan /Perumahan
TANGGUNGAN LISTRIK PERBULAN : Rp.
………………………………...
TANGGUNGAN PDAM
PERBULAN :
Rp………………………………….
TANGGUNGAN TELEPON PERBULAN : Rp. ………………………………...
BEASISWA YANG PERNAH DIPEROLEH: …………………………………….
Cukuhbalak agustus 2018
MENGETAHUI,
ORANG TUA/ WALI SISWA
………………………..
……………………….
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirohim
Alhamdulillah berkat
pertolongan dan petunjuk Nya, kita telah dapat menyelesaikan Buku Pribadi Siswa
ini dengan baik.
Buku Pribadi Siswa ini
hendaknya dapat dijadaikan sebagai pedoman dan petunjuk untuk dilaksanakan oleh
semua siswa dan dapat digunakan untuk mencatat dan menilai kepribadiannya oleh
guru Pembimbing / Konselor.
Saran dan pendapat kami
harapkan dari semua pihak untuk memperbaiki dan menyempurnakan buku pribadin
siswa ini.
Demikian mudah – mudahan
Buku Pribadi Siswa ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, dan semoga Allah SWT
memberikan taufiq dan hidayah nya kepada kita semua. Amin.
......................................./
..................
Kepala
Sekolah BK
/ Konselor
SURADI S.Pd Tomi Risadi S.Pd.
NIP. 196602121993031004
BAB I
KETENTUAN UMUM
BUKU PRIBADI ADALAH BUKU
MILIK SISWA YANG BERISI TENTANG TATA TERTIB SISWA DAN DAFTAR CATATAN MENGENAI
TUGAS PERKEMBANGAN SISWA BAIK MENGENAI PENYIMPANGAN PERILAKU MAUPUN PRESTASI.
TATA TERTIB SISWA ADALAH
SEMUA PERATURAN YANG DIBERLAKUKAN DI SEKOLAH UNTUK SISWA.
Berkaitan dengan BUKU
PRIBADI INI, ditentukan sebagai berikut :
1. Setiap siswa wajib memiliki
buku pribadi ini
2. Dalam mencatat pelanggaran,
pemberian poin, pemberian bentuk tindakan lanjutan, di atur kemudian oleh guru
atau staf sekolah yang di beri kewenangan dengan memperhatikan ketentuan/ tata
tertib yang berlaku
3. BUKU PRIBADI DAN TATA
TERTIB SISWA INI TERDIRI DARI :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewajiban Siswa
Bab III Hak-hak Siswa
Bab IV Ketentuan penggunaan laptop dan internet
Bab V Larangan dan Bentuk Pelanggaran
Bab VI Kualifikasi Bentuk Pelanggaran
Bab VII Bentuk Bimbingan dan sanksi Pelanggaran
Bab VIII Penutup
CATATAN KEPRIBADIAN SISWA
TERDIRI DARI
a.
Catatan Prestasi siswa
b.
Catatan izin masuk karena terlambat
c.
Catatan izin meninggalkan sekolah
d.
Catatan pelanggaran tata tertib siswa
e.
Caatatan permasalahan siswa
f.
Catatan tentang Keikutsertaan dalam Kegiatan Ekstra
Kartu penghubung sekolah & ortu
BAB II
KEWAJIBAN SISWA
A.
MASUK SEKOLAH
1. Siswa sudah hadir di
sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi. Bel masuk pukul 07.30 WIB.
2. Siswa yang datang terlambat
wajib melapor terlebih dahulu kepada guru piket kemudian mengisi buku
pelanggaran.
3. Siswa yang tidak masuk wajib memberi informasi
tertulis yang diketahui dan diantarkan orang tua/wali siswa.
4. Siswa yang piket, sudah hadir 30 menit sebelum bel
masuk.
5. Siswa masuk pintu gerbang sekolah sudah berpakaian
seragam rapi.
6. Siswa mengucapkan salam dan berjabat tangan dengan
bpk/ ibu guru dan karyawan setiap berangkat dan pulang sekolah
B.
SETIAP SISWA WAJIB :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME sesuai dengan
ketetapan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang aktualisasikan dalam
kegiatan-kegiatan :
a. Berdoa sebelum pelajaran pertama
dimulai dan sebelum pelajaran terakhir ditutup dan dipandu oleh guru yang ada
b. Mendukung
program sekolah antara lain : PHBN, PHBI, HUT dan sebagainya.
2. Besikap hormat, sopan, taat, patuh kepada orang tua,
guru dan pegawai baik di dalam maupun di luar sekolah.
3. Siswa ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya
7K(Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan
Kesehatan).
4. Ikut
menjaga dan mengamankan lingkungan sekolah
5. Ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya
7K(Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan
Kesehatan).
6. Ikut menjaga nama baik
sekolah, kepala sekolah, guru, karyawan dan siswa pada umumnya baik di dalam
maupun di luar sekolah
7. Setiap hari memakai pakaian seragam sekolah lengkap
dengan atributnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
a.Senin - kamis, memakai seragam putih –
biru dongker + badge OSIS dengan logo SMPN 2 cukuhbalak, badge lokasi, kelas, berdasi,
sabuk hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih , kemeja dimasukkan celana/blus.
b.Jum’at, sabtu memakai seragam pramuka
lengkap, sepatu hitam, kaos kaki hitam.(khusus jum’at membawa kaos olahraga )
1. Umum
a.
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.
Memaki badge OSIS dann identitas sekolah
c.
Topi sekolah sesuai ketentuan
d.
Dasi tidak terlalu panjang yaitu diatas ikat pinggang
e.
Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam
f.
Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus
pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
g.
Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
a.
Khusus Laki-laki
1.
Baju dimasukkan kedalam celana
2.
Panjang celana sesuai dengan ketentuan
3.
Celana dan lengan baju tidak di gulung
b.
Khusus Perempuan
1.
Baju dimasukkan ke dalam rok
2.
Panjang rok sesua ketentuan
3.
Lengan baju tidak di gulung
4.
Bagi yang berjilbab rambut tidak boleh kelihatan
h.
Pakaian seragam olah raga sekolah adalah : kaos dan
training dari sekolah, kaos kaki hitam dan sepatu hitam, dan sebelum jam masuk
sudah harus ganti pakaian sesuai ketentuan.
i.
Mengikuti pelajaran dengan tertib baik intra kurikuler
maupun ekstra kurikuler, serta kegiatan yang telah dipilihnya sesuai jadwal
yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
a.
Hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum
pelajaran dimulai
b.
Jika terlambat harus melapor ke guru piket atau
petugas yang ditunjuk
c.
Siswa yang tidak masuk karena urusan yang sangat
penting harus ada izin orang tua atau wali.
j.
Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru
mata pelajaran atau guru pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
k.
Memiliki peralatan sekolah dan peralatan lain yang
diperlukan secara pribadi
l.
Ikut membantu kelancaran kegiatan pembelajaran di
kelas sendiri maupun di kelas lain termasuk diantaranya 5 menit setelah bel
masuk berbunyi, bapak/ibu guru belum hadir di kelas yang bersangkutan, siswa
diharap melapor ke petugas piket.
m.
Menjadi anggota OSIS yang merupakan satu-satunya
organisasi kesiswaan yang berada di sekolah, mematuhi/mentaati anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga (AD/ADRT) yang ada, serta bersedia menyumbangkan
tenaga dan pikiran untuk kemajuan OSIS dan mengikuti segala kegiatan yang
diselenggarakan oleh OSIS.
n.
Tidak diperkenankan membawa hp. Kecuali yang
berkepentingan dengan syarat di kumpulkan pada guru piket. Dan diambil ketika
hp itu diperlukan atau pada waktu pulang.
A.
Khusus siswa Laki-laki
1.
Tidak berrambut panjang
2.
Rambut tidak dikuncir
3.
Tidak memakai kalung, anting, dan gelang,berkuku
panjang mengecat rambut dan berato
B.
Khusus siswa perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya
kecuali bedak tipis berkuku panjang mengecat rambut dan berato
o.
Kebersihan, Kedisiplinan dan Ketertiban
1.
Setiap kelas dibetuk beberapa tim piket kelas yang
secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.
Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya
menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.
a. Tim piket kelas mempunyai tugas :
1.
Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan
bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
2.
Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran,
misalnya: mempersiapkan LCD, mengisi spidol, membersihkan papan tulis, dan
lain-lain.
3.
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti
bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan
lainnya.
4.
Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
5.
Menulis absensi kelas.
6.
Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan
pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya:
coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
7.
Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar
kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
8.
Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat
yang telah ditentukan.
9.
Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti
berbagai kegiata sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
10.
Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik
dikelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan
sekolah.
11.
Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti
penggunaan dan pinjaman di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber
belajar lainnya.
12.
Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan
sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
BAB III
HAK – HAK SISWA
SETIAP SISWA MEMPUNYAI HAK :
1.
Semua siswa berhak mengikuti kegiatan pembelajaran
baik intra maupun ekstrakurikuler, selama yang bersangkutan tidak melanggar
tata tertib.
2.
Siswa dapat meminjam buku-buku diperpustakaan sekolah
dengan mentaati peraturan perpustakaan.
3.
Siswa dapat menggunakan fasilitas yang ada di sekolah
seperti laboratorium, aula, lapangan olah raga, komputer dengan seizin
pengelola/penanggungjawabdan mematuhi tata tertib yang berlaku.
4.
Siswa berhak mendapatkan layanan khusus/Bimbingan dan
Konseling (BK) dari guru Pembimbing dan konselor dalam menyelesaikan
masalah-masalahkesulitan belajar, mengembangkan potensi dirinya, dan atau
masalah-masalah yang dialaminya, baik masalah social maupun masalah pribadi.
5.
Siswa dapat menyampaikan kritikan, usulan, pendapat
dan curhat kepada guru pembimbing/Konselor baik secara langsung atau dengan
surat melalui “KOTAK SARAN DAN CURHAT”
6.
Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan
siswa yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib
7.
Siswa dapat menggunakan hak membela diri dengan menyatakan
keberatan dan kebaikan terhadap masalah yang menimpa dirinya yang dirasakan
tidak adil
8.
Siswa dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian
yang diberikan tidak sesuai, dengan syarat dapat mengajukan keberatan dengan
data-data yang akurat
9.
Menyampaikan pendapat dengan lisan/tulisan secara
pribadi/kelompok dengan tetap memperhatikan etika
10. Melakukan amal ibadah sesuai dengan keyaqinan masing-masing
11. Siswa yang mendapat tugas sekolah dan harus meninggalkan pelajaran
dinyatakan hadir, jika yang bersangkutan bisa menunjukkan surat tugas dari
sekolah kepada guru bidang studi, guru piket
12.
Mengadakan kegiatan yang bersifat positif seizin
sekolah.
BAB IV
KETENTUAN PENGGUNAAN LAPTOP
& JARINGAN INTERNET
1.
PENGGUNAAN LAPTOP SISWA
a.
Penggunaan laptop pada jam pelajaran diatur oleh guru
yang sedang mengajar di kelas tersebut
b.
Di larang melihat, menyimpan dan mengedarkan file yang
mengandung unsur pornografi dan pornoaksi
c.
Data-data pada laptop yang diperbolehkan adalah
data-data yang menunjang pembelajaran setelah mendapat rekomendasi dari
pihak sekolah
2.
PENGGUNAAN JARINGAN INTERNET
a.
Tidak diperkenankan browsing, download dan upload
file/situs yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi
b.
Fasilitas facebook, twitter dan chating digunakan
diluar jam pelajaran untuk hal-hal yang positif dan dengan menggunakan
bahasa positif
PENJELASAN TAMBAHAN
1.
Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila
rambut belakang melewati kerah baju untuk laki-laki, dan jika disisir ke arah
depan menutupi alis mata.
2.
Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih
dominan
3.
Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan
4.
Ijin sakit berlaku 3 (Tiga) hari.
BAB V
LARANGAN DAN BENTUK
PELANGGARANNYA
A. SIKAP PERILAKU
|
JENIS LARANGAN/ BENTUK PELANGGARAN |
SKORE |
|
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 |
Kurang rasa setia kawan (help full) Tidak membawa buku pelajaran sesuai jadwal Tidak mengucapkan salam dan berjabat tangan dengan bapak /ibu guru dan
karyawan setiap berangkat dan pulang sekolah Membawa Hp Menaiki sepeda/kendaraan bermotor
di lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran Mengacau/membuat keributan di kelas Merusak/mencoret-coret sarana dan prasarana
sekolah Tidak menghargai Kepala sekolah/Guru/Karyawan Menghasut/menyebarkan selebaran yang dapat
menimbulkan keresahan Bertindik dan bergiwang (bagi siswa laki-laki) Membawa senjata tajam Membawa/merokok dilingkungan sekolah Menerobos/melompat pagar Memalsu dokumen tertulis Menyalahgunakan uang sekolah Melakukan pelecehan seksual Mencemarkan nama baik sekolah, Kepala
sekolah/Guru/Karyawan Menjadi pengurus/anggota anak nakal (geng) Melakukan perkelahian/main hakim sendiri Mencemarkan nama baik teman Bergaul dengan lawan jenis berlebihan, dan
mewarnai rambut Merusak kendaraan Kepala sekolah/Guru/Karyawan Browsing, download dan
upload file/situs yang mengandung unsur
pornografi, pornoaksi |
2 1 5 10 3 2 5 5 10 25 25 25 25 25 25 25 50 50 20 10 10 25 25 50 |
B. KERAJINAN
|
NO |
JENIS LARANGAN/BENTUK PELANGGARAN |
SKORE |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. |
Datang
terlambat ≤ 15 menit Datang
terlambat ≤ 45 menit Tidak
mengikuti sholat jama’ah dan kegiatan keagamaan lainnya Tidak
mengikuti kegiatan hari besar agama Tidak
mengikuti pelajaran tanpa izin Tidak
mengerjakan tugas PR Tidak
mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang diwajibkan Tidak masuk
sekolah tanpa keterangan Meninggalkan
kelas tanpa izin Tidak
mengikuti upacara |
1 2 3 3 2 1 3 3 2 2 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar